Rabu, 25 Februari 2015

Makalah Ipa tentang Keseimbangan lingkungan dan AMDAL



MAKALAH IPA
“eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat dan akuatik, menjaga keseimbangan lingkungan, serta Analisis Mengenai Dampak Linkungan(AMDAL)











Oleh:
Nama                                  : Tuti Nurfadilah
Kelas                         : XII TKJ A
Kompetensi Keahlian : Teknik Komputer dan Jaringan






SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NEGERI 1 BIROMARU
TAPEL: 2014-2015






DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................
KATA PENGANTAR………................................................................
DAFTAR ISI………..………………….……………………………..
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang...........................................................................
B.       Rumusan Masalah..........................................................................
C.       Maksud dan Tujuan…….……...................................................
D.       Kajian Teori…………….……...................................................
BAB II Pembahasan
A.      Eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat dan akuatik……..
B.       Upaya Menjaga Keseimbangan lingkungan.................................
C.       AMDAL…………………………………………………...........
D.      Komponen Dokumen AMDAL.....................……………………
E.       Manfaat AMDAL……………….............…………….………
F.        Pelaksanaan AMDAL.................................................................
BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan..................................................................................
B.     Saran.............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA

                                                     KATA PENGANTAR
          Syukur Alhamdulillah dapat terselesainya Makalah ini,. Dengan          waktu yang telah ditentukan. Materi tentang keseimbangan lingkungan dan juga AMDAL adalah suatu pembelajaran yang memuat tentang definisi,Upaya penanggulangan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Semoga teman-teman yang khususnya XII TKJ A ini, dapat mengambil suatu pembelajaran yang dapat memperluas wawasan serta pengembangan karakter yang baik terhadap lingkungan sekitar.  Oleh karena itu, terselesainya makalah ini tentu tidak luput dari bantuan serta bimbingan dari beberapa pihak yang ikhlas memberikan pembelajaran kepada penulis. Sehingga penulis sangat berterima kasih kapada pihak-pihak yang membantu diantaranya:
1.      Ibu Endang Baderan S.Pd, Selaku guru pembimbing Mata pelajaran IPA Terpadu.
2.      Kepada teman seperjuanganku yang memberikan motivasi serta bantuannya kepada penulis.
3.      Kepada kedua orang tuaku yang tercinta yang telah memberikan segala sesuatunya selama penulis dalam menyusun makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
4.      Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi rahmat dan hidayat kepada seluruh pihak yang telah membantu penulis dalam menyusun Makalah.
                       Penulis sadar bahwa makalah ini masih Jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif atau membangun. Agar kedepannya lebih disempurnakan dan lebih dimanfaatkan untuk penulis serta teman-teman khususnya XII TKJ A.

Sidera, 19- januari 2015

Penulis
       
                       

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
            Saat ini, semakin banyak manusia yang memanfaatkan sumber daya hutan secara berlebihan dan tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem. Sejalan dengan banyaknya manfaat yang dihasilkan dari ekosistem hutan, semakin banyak juga manusia yang menggunakan sumber daya hutan untuk kesejahteraan hidupnya. Keanekaragaman organismenya yang tinggi, tentu memiliki masing-masing sebuah peran penting bagi keseimbangan ekosistem. Namun disisi lain manusia juga perlu berperan aktif dalam memeperhatikan aspek kelestariannya.  hal ini tentu, memuat segala perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
2.      Rumusan Masalah
           Dalam makalah ini, penyusun  mengangkat sebuah masalah yang akan ditinjak lanjuti dibab-bab berikutnya. Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa indicator masalah yang akan diangkat ialah sebagai berikut:
1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat dan akuatik, beserta contohnya!
2.      Upaya apa saja yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan?
3.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan AMDAL, dan apa saja kebijakan lingkungan yang digunakan  di Indonesia?
3.      Maksud dan Tujuan
       Maksud dan Tujuan Makalah ini dibuat untuk memberikan pemahaman serta pembelajaran yang mengarah kesisi baik dalam hal menjaga kelestarian lingkungan serta mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah yang ada di Indonesia. Dan menindak lanjuti pembelajaran yang tentunya untuk membangun kreativitas,dan produktif dalam lingkungan sekitar
4.      Kajian Teori
            Manusia merupakan jenis organisme yang memiliki pengaruh yang kuat di bumi ini. Dengan kemampuannya untuk mengembangkan untuk mengembangkan ilmu dan teknologi, manusia memiliki pengaruh besar dalam memanipulasi ekosistem. Sehingga, dengan meningkatnya populasi penduduk dunia menyebabkan semakin banyaknya lahan yang dibutuhkan untuk mendukung kesejahteraan manusia, seperti lahan untuk pertanian, tempat tinggal, industry, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, tentu menimbulkan efek ekologis serta dampak yang negative terhadap keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, perlu upaya dalam menjaga serta melestarikan sumber daya alam. Sehingga, perlu menerapkan segala kebijakan-kebijakan pemerintah sebagai acuan penting dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan.



BAB II
PEMBAHASAN
1.        Eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat dan akuatik
a.    Ekosistem Darat        
                   Ekosistem darat mencakup seluruh bioma yang terdapat di daratan. Bioma yang ada di seluruh belahan bumi, yaitu hutan, padang rumput, taiga, tundra, gurun, dan sebagainya. Eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat sebagian besar terjadi pada ekosistem hutan. Ekosistem hutan, khususnya ekosistem hutan hujan tropis memiliki keanekaragaman organisme yang tinggi. Didalamnya, terdapat berbagai macam organisme yang masing-masing memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem. Selain itu,di dalam ekositem hutan terdapat berbagai macam potensi yang bermanfaat bagi kesejahteraan manusia, contohnya beberapa tanaman obat yang bermanfaat bagi kesehatan terdapat di alam hutan. Salah satu peran penting keberadaan hutan bagi organisme di bumi, yaitu keberadaan pohon-pohon dan tumbuhan lain yang dapat menyediakan gas oksigen bagi organisme di dunia. Sejalan dengan banyaknya manfaat yang dihasilkan dari ekosistem hutan, maka semakin banyak juga manusia yang menggunakan sumber daya hutan untuk kesejahteraan hidupnya. Penggunaan atau pemanfaatan sumber daya hutan yang berlebihan sehingga menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem tersebut dinamakan over eksploitasi hutan. Saat ini, semakin banyak manusia yang memanfaatkan sumber daya hutan secara berlebihan dan tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem. Penebangan hutan secara acak dalam jumlah besar untuk industri furnitur atau industri kertas, dan pembakaran hutan untuk area persawahan secara terus‑ menerus menyebabkan dampak negatif bagi keseimbangan Iingkungan baik secara regional maupun global. Hutan, terutama hutan hujan tropis, merupakan pengkonsumsi karbon dioksida terbesar karena vegetasinya membutuhkan karbon dioksida untuk melakukan fotosintesis. Ketika banyak wilayah hutan hilang, ditambah dengan tingginya buangan gas karbon dioksida dari berbagai aktivitas manusia, maka gas karbon dioksida akan terakumulasi di atmosfer. Adanya karbon dioksida dalam jumlah berlebih di atmosfer dapat menimbulkan terjadinya kenaikan suhu udara secara global sehingga dapat mengubah pola iklim bumi.
     Salah satu efek dari peningkatan suhu global adalah mencairnya es di kutub. Bila es mencair, maka permukaan air laut akan naik yang dapat memengaruhi  keseimbangan  ekologis di seluruh bumi.  Kebakaran hutan dan penebangan pohon secara dalam jumlah besar menyebabkan hilangnya  habitat makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Akibatnya banyak organisme yang mati karena tidak adanya tempat untuk bereproduksi dan hilangnya sumber makanan. Dampak lain yang dapat ditimbulkan dari eksploitasi ekosistem hutan secara berlebihan adalah hilangnya daerah resapan air.
Hutan merupakan daerah resapan air hujan yang paling besar karena akar  pohon-pohon dan tumbuhan hutan lainnya mampu menyerap dan menyimpan air. Hilangnya populasi tumbuhan di hutan dan daratan lainnya menyebabkan air hujan yang jatuh ke tanah tidak terserap, tetapi ikut terbawa bersama tanah menuju perairan atau disebut dengan peristiwa erosi. Sebagai akibatnya, tanah menjadi tandus dan kering.
       b.  Ekosistem Akuatik                                                                                       
       Tidak hanya ekosistem darat yang dapat mengalami eksploitasi berlebihan. Ekosistem akuatik seperti laut, sungai, danau, dan perairan lainnya dapat mengalami hal yang serupa.Eksploitasi sumber daya akuatik dapat berupa penangkapan organisme laut secara berlebihan. Penangkapan organisme laut, seperti ikan konsumsi maupun ikan hias, dan pengambilan terumbu karang dapat menyebabkan terganggunya keseimbangan lingkungan di ekosistem laut. Organisme yang beragam hidup di terumbu karang. Namun, terumbu karang demikian rapuh terhadap kerusakan karena pertumbuhannya lambat, mudah terganggu, dan hanya hidup pada perairan yang dangkal, hangat, dan bersih. Terumbu karang hanya dapat hidup pada perairan dengan suhu 18-30°C. Kenaikan suhu sebesar 1°C dari batas maksimum dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang. Rusaknya terumbu karang akan menyebabkan hilangnya tempat tinggal bagi organisme yang ada pada ekosistem terumbu karang.
Ancaman lain yang dapat mengganggu ekosistem perairan adalah penggunaan ekosistem perairan sebagai daerah wisata. Penetapan daerah wisata perairan dapat dikatakan sebagai eksploitasi karena apabila  daerah wisata tersebut tidak dikelola dengan baik maka akan mengganggu keberadaan organisme yang ada di ekosistem tersebut. Sebagai contoh, daerah wisata pantai di Bali atau wilayah Jakarta bagian utara yang ekosistem alaminya telah terganggu oleh aktivitas manusia yang berlebihan. Kedua pantai tersebut telah tercemar oleh sampah yang dibuang pengunjung tempat wisata tersebut.
2.         Upaya menjaga keseimbagan lingkungan
             Upaya menjaga keseimbangan lingkungan merupakan upaya kolektif dan melibatkan masyarakat luas. Masalah pencemaran dan penanggulangan sampah misalnya, merupakan masalah bersama akibatnya dirasakan oleh masyarakat banyak. Oleh karenanya,manusia tanpa sadar mengeksploitasi lingkungannya tanpa memperhatikan aspek kelestariannya. Perambahan kawasan hutan bakau telah menyebabkan banjir yang rutin dating bersama periode pasang surut pantai. Penebangan pohon di bukit-bukit menyebabkan tanah lonsor. Menjaga kelestarian sumber daya alam terbaharui dapat dimulai dari lingkungan rumah kita. Hematlah kertas dengan mengurangi penggunaannya dan mendaur ulangnya. Penggunan bahan-bahan kimia dalam tangga juga harus dikurangi karena dapat mencemari lingkungan. Contohnya, penggunaan deterjen yang berlebihan dapat mengganggu aliran energy didalam ekosistem perairan, seperti sungai atau danau, karena memicu ledakan populasi ganggang. Anda juga dapat berperan serta dalam menjaga daur air di bumi ini dengan tidak memboroskannya dan membangun daerah resapan air didepan halaman rumah.
            Upaya Penanggulangan sampah yang baik melibatkan kesadaran masyarakat secara kolektif untuk mengurangi produk sampah, memisahkan sampah dan mendaur ulang. Upaya kolektif yang bisa dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan antara lain menghemat penggunaan bahan bakar, menghentikan jual-beli berbagai spesies langka, tidak membakar hutan untuk membuka lahan, menerapkan system bercocok tanam yang memperhatikan lingkungan, dan lain sebagainya. Salah satu upaya menerapkan system bercocok tanam yang memperhatikan aspek lingkungan adalah dengan mengendalikan secara alami dengan metode biological control, yaitu menggunakan musuh alami dari hama. Selain itu, upaya mencegah masuknya spesies asing kedalam negeri ini dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat oleh pemerintah terhadap berbagai produk impor. Penegakan hokum yang tegas dan adil juga perlu dilakukan terhadap perambah dan penebang hutan liar. Upaya pelestarian hutan dapat dilakukan dengan reboisasi, tidak melakukan penebangan hutan secara liar (illegal logging). Selain pepohonan yang ada dihutan, berbagai  spesies hutan juga harus dijaga kelestariannya. Upaya  menjaga kelestarian spesies hewan dihutan dapat dilakukan dengan mencegah perburuan hewan, tidak membakar hutan untuk lahan, dan tidak mengusik habitat alami hewan tersebut.
3.        Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
a.      Kebijakan Lingkungan di Indonesia
      Setiap Negara yang sedang membangun memiliki system perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakan diindonesia adalah segai berikut.
1.      UU Nomor  23 Tahun 1997
1)        Setiap rencan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk  memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2)        Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3)        Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
2.      PP Nomor 23 Tahun 1997.
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1)        Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2)        Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara  potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkunganhidup.
3)        Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian alam
3.      KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
1)        Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
2)        Apabila skala atan besaran suatu jenis rencana usaha/dan kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada  Lampiran keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tamping lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh bupati/walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khsus Ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3)        Jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
4)        Apabila Bupati/walikota atau Gubernur intuk Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/ atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup.
2.  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
   a.  Pengertian AMDAL   
        Berdasarkan Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup  yang diperlukan bagi proses kegiatan. ANDAL berbeda dengan AMDAL. Analisis dampak lingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingukngan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup.
b.    Pendekatan Studi AMDAL
·      Pendekatan AMDAL kegiatan Tunggal
Merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukkan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinanya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut. Contoh; Pembangunan Jalan Tol,PLTU,Lapangan Golf,masjid Agung, Rumah sakit,sekolah,dan lain sebagainya.
·      Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu dan multisektor
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki system terpadu baik dalam perencanaan, prose produksinya,maupun pengelolaaanya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan kesatuan. Contoh; Pembangunan hutan tanaman industry,industry pulp, permukiman terpadu,dan lain sebagainya.
·      Pendekatan AMDAL kegiatan dalam Kawasan
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayag yang ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh; pembangunan kawasan industry, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya,
·      Pendekatan AMDAL kegiatan regionanal
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait dan merupakan kewengan lebih dari satu instansi. Contoh; pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar dan pengolaan lahan pantai utara jawa, misalnya, reklamasi pantai yang melibatkan Provinsi Jakarta dan Banten.
c.       Pemrakarsa dan Penyusunan AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan. Penyusunan AMDAL adalah pemrakarsa yang meminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen AMDAL.
d.      .Penilaian AMDAL
Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL dibantu dengan tim teknis. Komisi penilai di tingkat pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan tingkat daerah dibentuk oleh Gubernur. Komisi penilai di tingkat pusat disebut dengan komisi penilai Penilai Daerah. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan.
4.        Komponen Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari empat komponen dokumen yang terpisah tetapi merupakan satu kesatuan. Komponen dokumen AMDAL antara lain :
1)      Dokumen analisis acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL)
        KA-ANDAL merupakan ruang ligkup studi analisis dampak lingkungan hidup. Dokumen ini juga menjabarkan kedalaman analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disekapati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan komisi penilai.
2)      Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (ANDAL)
         ANDAL memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disekapati dalam dokumen  KA-ANDAL.
3)      Dokumen rencana pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
       RPL memuat rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau  kegiatan.
4)      Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
        RPL memuat rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan /atau kegiatan.
5.        Manfaat AMDAL
AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin Usaha dan/atau kegiatan.
a.       Manfaat dari Pemerintah
AMDAL sebagai alat  pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan  dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan merupakan manfaat AMDAL.
b.      Manfaat pada masyarakat
Adanya AMDAL akan membantu masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga masyarakat dapat ikut berpatisi.
c.       Manfaat pada pemrakarsa
Melalui  kajian AMDAL, pemrakarsa akan mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapinya di masa mendatang.
6.        Pelaksanaan AMDAL
1.      Tahapan AMDAL
a.    Persiapan
b.    Pelingkupan
c.    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
d.   Penyusunan kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
e.    Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
f.     Diskusi dan asistensi
g.    Legalisasi dokumen
2.      Penyusunan Dokumen AMDAL
a.       Penyusunan kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
b.      Penyusunan dampak analisis lingkungan (ANDAL)
c.       Penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
d.      Penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup (RPL)
3.      Metode –Metode dalam penyusunan DOkumen ANDAL
a.       Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Komponen fisik dan kimia
a.       Kualitas Udara
b.      Fisiografi
                        Komponen biologi
                        Komponen sosial, ekonomi, dan budaya..
B.       Metode  perkiraan dampak kegiatan pembangunan
C.       Metode evaluasi dampak genting.



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
       Eksplolitasi ekosistem secara berlebihan oleh manusia dapat menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti fragmentasi dan degradasi habitat, terganggunya aliran energy didalam ekosistem, resistensi beberapa spesies yang merugikan, hilangnya spesies penting di dalam ekosistem, introduksi spesies asing, berkurangnya sumberdaya alam terbaharui, dan terganggunya daur materi didalam ekosistem. Upaya menjaga keseimbangan lingkungan dapat dimulai dari lingkungan sekitar.
Menjaga keseimbangan lingkungan perlu dilakukan secara kolektif dan melibatkan masyarakat luas.
        Kebijakan lingkungan berfungsi untuk mencegah atau meminimalkan dampak negative pembangunan bagi lingkungan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penting tentang penyelanggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2.      Saran
        Semoga dengan dibuatnya makalah ini, dapat memberikan ilmu serta lebih memperluas  wawasan bagi para pembacanya maupun penulis yang telah mengangkat materi ini kedalam makalah tersebut. Saya selaku penulis hanya berharap untuk kedepannya kita lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.





BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Http:// www. Sasked.gov.sk.ca/docs/xsci/sexsc.HTML
Http://bplhd. Jakarta.go.id/amdal.asp.
Http://klipingut.wordpress.com/2007/12/20/illegal-logging-penyebab-terbesar-kerusakan-hutan-indonesia/.