KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah
dapat terselesainya Makalah ini,. Dengan
waktu yang telah ditentukan.
Materi tentang keseimbangan lingkungan dan juga AMDAL adalah suatu pembelajaran
yang memuat tentang definisi,Upaya penanggulangan, serta Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Semoga teman-teman yang khususnya XII TKJ A
ini, dapat mengambil suatu pembelajaran yang dapat memperluas wawasan serta
pengembangan karakter yang baik terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, terselesainya makalah ini
tentu tidak luput dari bantuan serta bimbingan dari beberapa pihak yang ikhlas
memberikan pembelajaran kepada penulis. Sehingga penulis sangat berterima kasih
kapada pihak-pihak yang membantu diantaranya:
1. Ibu
Endang Baderan S.Pd, Selaku guru pembimbing Mata pelajaran IPA Terpadu.
2. Kepada
teman seperjuanganku yang memberikan motivasi serta bantuannya kepada penulis.
3. Kepada
kedua orang tuaku yang tercinta yang telah memberikan segala sesuatunya selama
penulis dalam menyusun makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
4. Semoga
Tuhan Yang Maha Esa memberi rahmat dan hidayat kepada seluruh pihak yang telah
membantu penulis dalam menyusun Makalah.
Penulis sadar bahwa makalah ini masih Jauh
dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
sifatnya konstruktif atau membangun. Agar kedepannya lebih disempurnakan dan
lebih dimanfaatkan untuk penulis serta teman-teman khususnya XII TKJ A.
Sidera,
19- januari 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Saat ini, semakin banyak manusia
yang memanfaatkan sumber daya hutan secara berlebihan dan tidak memperhatikan
keseimbangan ekosistem. Sejalan dengan banyaknya manfaat yang dihasilkan dari
ekosistem hutan, semakin banyak juga manusia yang menggunakan sumber daya hutan
untuk kesejahteraan hidupnya. Keanekaragaman organismenya yang tinggi, tentu
memiliki masing-masing sebuah peran penting bagi keseimbangan ekosistem. Namun
disisi lain manusia juga perlu berperan aktif dalam memeperhatikan aspek kelestariannya.
hal ini tentu, memuat segala perencanaan
pembangunan yang disusun secara sistematis
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
2.
Rumusan
Masalah
Dalam makalah
ini, penyusun mengangkat sebuah masalah
yang akan ditinjak lanjuti dibab-bab berikutnya. Namun, sebelumnya perlu
diketahui bahwa indicator masalah yang akan diangkat ialah sebagai berikut:
1. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat dan
akuatik, beserta contohnya!
2. Upaya
apa saja yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan?
3. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan AMDAL, dan apa saja kebijakan lingkungan yang
digunakan di Indonesia?
3.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Makalah ini dibuat
untuk memberikan pemahaman serta pembelajaran yang mengarah kesisi baik dalam
hal menjaga kelestarian lingkungan serta mengetahui kebijakan-kebijakan
pemerintah yang ada di Indonesia. Dan menindak lanjuti pembelajaran yang
tentunya untuk membangun kreativitas,dan produktif dalam lingkungan sekitar
4.
Kajian
Teori
Manusia merupakan jenis organisme
yang memiliki pengaruh yang kuat di bumi ini. Dengan kemampuannya untuk
mengembangkan untuk mengembangkan ilmu dan teknologi, manusia memiliki pengaruh
besar dalam memanipulasi ekosistem. Sehingga, dengan meningkatnya populasi
penduduk dunia menyebabkan semakin banyaknya lahan yang dibutuhkan untuk
mendukung kesejahteraan manusia, seperti lahan untuk pertanian, tempat tinggal,
industry, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, tentu menimbulkan efek ekologis
serta dampak yang negative terhadap keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu,
perlu upaya dalam menjaga serta melestarikan sumber daya alam. Sehingga, perlu
menerapkan segala kebijakan-kebijakan pemerintah sebagai acuan penting dalam
perencanaan serta pelaksanaan pembangunan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Eksploitasi berlebihan pada ekosistem
darat dan akuatik
a.
Ekosistem
Darat
Ekosistem darat mencakup seluruh
bioma yang terdapat di daratan. Bioma yang ada di seluruh belahan bumi, yaitu
hutan, padang rumput, taiga, tundra, gurun, dan sebagainya. Eksploitasi
berlebihan pada ekosistem darat sebagian besar terjadi pada ekosistem hutan.
Ekosistem hutan, khususnya ekosistem hutan hujan tropis memiliki keanekaragaman
organisme yang tinggi. Didalamnya, terdapat berbagai macam organisme yang
masing-masing memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem. Selain itu,di
dalam ekositem hutan terdapat berbagai macam potensi yang bermanfaat bagi
kesejahteraan manusia, contohnya beberapa tanaman obat yang bermanfaat bagi
kesehatan terdapat di alam hutan. Salah satu peran penting keberadaan hutan
bagi organisme di bumi, yaitu keberadaan pohon-pohon dan tumbuhan lain yang
dapat menyediakan gas oksigen bagi organisme di dunia. Sejalan dengan banyaknya
manfaat yang dihasilkan dari ekosistem hutan, maka semakin banyak juga manusia
yang menggunakan sumber daya hutan untuk kesejahteraan hidupnya. Penggunaan
atau pemanfaatan sumber daya hutan yang berlebihan sehingga menimbulkan dampak
negatif bagi ekosistem tersebut dinamakan over eksploitasi hutan. Saat ini,
semakin banyak manusia yang memanfaatkan sumber daya hutan secara berlebihan
dan tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem. Penebangan hutan secara acak
dalam jumlah besar untuk industri furnitur atau industri kertas, dan pembakaran
hutan untuk area persawahan secara terus‑ menerus menyebabkan dampak negatif
bagi keseimbangan Iingkungan baik secara regional maupun global. Hutan,
terutama hutan hujan tropis, merupakan pengkonsumsi karbon dioksida terbesar
karena vegetasinya membutuhkan karbon dioksida untuk melakukan fotosintesis.
Ketika banyak wilayah hutan hilang, ditambah dengan tingginya buangan gas
karbon dioksida dari berbagai aktivitas manusia, maka gas karbon dioksida akan
terakumulasi di atmosfer. Adanya karbon dioksida dalam jumlah berlebih di
atmosfer dapat menimbulkan terjadinya kenaikan suhu udara secara global
sehingga dapat mengubah pola iklim bumi.
Salah satu efek dari peningkatan suhu
global adalah mencairnya es di kutub. Bila es mencair, maka permukaan air laut
akan naik yang dapat memengaruhi keseimbangan ekologis di seluruh bumi. Kebakaran hutan dan penebangan pohon secara
dalam jumlah besar menyebabkan hilangnya habitat makhluk hidup yang
tinggal di dalamnya. Akibatnya banyak organisme yang mati karena tidak adanya
tempat untuk bereproduksi dan hilangnya sumber makanan. Dampak lain yang dapat
ditimbulkan dari eksploitasi ekosistem hutan secara berlebihan adalah hilangnya
daerah resapan air.
Hutan
merupakan daerah resapan air hujan yang paling besar karena akar pohon-pohon dan tumbuhan hutan lainnya mampu
menyerap dan menyimpan air. Hilangnya populasi tumbuhan di hutan dan daratan
lainnya menyebabkan air hujan yang jatuh ke tanah tidak terserap, tetapi ikut
terbawa bersama tanah menuju perairan atau disebut dengan peristiwa erosi.
Sebagai akibatnya, tanah menjadi tandus dan kering.
b. Ekosistem Akuatik
Tidak hanya ekosistem darat yang dapat
mengalami eksploitasi berlebihan. Ekosistem akuatik seperti laut, sungai,
danau, dan perairan lainnya dapat mengalami hal yang serupa.Eksploitasi sumber
daya akuatik dapat berupa penangkapan organisme laut secara berlebihan.
Penangkapan organisme laut, seperti ikan konsumsi maupun ikan hias, dan
pengambilan terumbu karang dapat menyebabkan terganggunya keseimbangan
lingkungan di ekosistem laut. Organisme yang beragam hidup di terumbu karang.
Namun, terumbu karang demikian rapuh terhadap kerusakan karena pertumbuhannya
lambat, mudah terganggu, dan hanya hidup pada perairan yang dangkal, hangat,
dan bersih. Terumbu karang hanya dapat hidup pada perairan dengan suhu 18-30°C.
Kenaikan suhu sebesar 1°C dari batas maksimum dapat menyebabkan kerusakan
terumbu karang. Rusaknya terumbu karang akan menyebabkan hilangnya tempat
tinggal bagi organisme yang ada pada ekosistem terumbu karang.
Ancaman lain yang dapat mengganggu ekosistem perairan adalah penggunaan
ekosistem perairan sebagai daerah wisata. Penetapan daerah wisata perairan
dapat dikatakan sebagai eksploitasi karena apabila daerah wisata tersebut
tidak dikelola dengan baik maka akan mengganggu keberadaan organisme yang ada
di ekosistem tersebut. Sebagai contoh, daerah wisata pantai di Bali atau
wilayah Jakarta bagian utara yang ekosistem alaminya telah terganggu oleh
aktivitas manusia yang berlebihan. Kedua pantai tersebut telah tercemar oleh
sampah yang dibuang pengunjung tempat wisata tersebut.
2.
Upaya menjaga keseimbagan lingkungan
Upaya menjaga keseimbangan
lingkungan merupakan upaya kolektif dan melibatkan masyarakat luas. Masalah
pencemaran dan penanggulangan sampah misalnya, merupakan masalah bersama
akibatnya dirasakan oleh masyarakat banyak. Oleh karenanya,manusia tanpa sadar
mengeksploitasi lingkungannya tanpa memperhatikan aspek kelestariannya.
Perambahan kawasan hutan bakau telah menyebabkan banjir yang rutin dating
bersama periode pasang surut pantai. Penebangan pohon di bukit-bukit
menyebabkan tanah lonsor. Menjaga kelestarian sumber daya alam terbaharui dapat
dimulai dari lingkungan rumah kita. Hematlah kertas dengan mengurangi
penggunaannya dan mendaur ulangnya. Penggunan bahan-bahan kimia dalam tangga
juga harus dikurangi karena dapat mencemari lingkungan. Contohnya, penggunaan
deterjen yang berlebihan dapat mengganggu aliran energy didalam ekosistem
perairan, seperti sungai atau danau, karena memicu ledakan populasi ganggang.
Anda juga dapat berperan serta dalam menjaga daur air di bumi ini dengan tidak
memboroskannya dan membangun daerah resapan air didepan halaman rumah.
Upaya Penanggulangan sampah yang
baik melibatkan kesadaran masyarakat secara kolektif untuk mengurangi produk
sampah, memisahkan sampah dan mendaur ulang. Upaya kolektif yang bisa dilakukan
untuk menjaga keseimbangan lingkungan antara lain menghemat penggunaan bahan
bakar, menghentikan jual-beli berbagai spesies langka, tidak membakar hutan
untuk membuka lahan, menerapkan system bercocok tanam yang memperhatikan
lingkungan, dan lain sebagainya. Salah satu upaya menerapkan system bercocok
tanam yang memperhatikan aspek lingkungan adalah dengan mengendalikan secara
alami dengan metode biological control, yaitu menggunakan musuh alami dari
hama. Selain itu, upaya mencegah masuknya spesies asing kedalam negeri ini
dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat oleh pemerintah terhadap berbagai
produk impor. Penegakan hokum yang tegas dan adil juga perlu dilakukan terhadap
perambah dan penebang hutan liar. Upaya pelestarian hutan dapat dilakukan
dengan reboisasi, tidak melakukan penebangan hutan secara liar (illegal
logging). Selain pepohonan yang ada dihutan, berbagai spesies hutan juga harus dijaga
kelestariannya. Upaya menjaga kelestarian
spesies hewan dihutan dapat dilakukan dengan mencegah perburuan hewan, tidak
membakar hutan untuk lahan, dan tidak mengusik habitat alami hewan tersebut.
3.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL)
a.
Kebijakan
Lingkungan di Indonesia
Setiap Negara yang sedang membangun
memiliki system perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakan
diindonesia adalah segai berikut.
1. UU
Nomor 23 Tahun 1997
1)
Setiap rencan usaha dan/atau kegiatan
yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan.
2)
Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3)
Dalam izin sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya
pengendalian dampak lingkungan hidup.
2. PP
Nomor 23 Tahun 1997.
Pasal
3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup meliputi:
1)
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2)
Eksploitasi sumber daya alam proses
kegiatan yang secara potensi dapat
menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkunganhidup.
3)
Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi kelestarian alam
3. KEPMENLH
Nomor 17 Tahun 2001
1)
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah
sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
2)
Apabila skala atan besaran suatu jenis
rencana usaha/dan kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum
pada Lampiran keputusan ini akan tetapi
atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tamping lingkungan
serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap
lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat
ditetapkan oleh bupati/walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khsus
Ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan analisisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3)
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak
termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan langsung
dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup.
4)
Apabila Bupati/walikota atau Gubernur
intuk Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/ atau masyarakat menganggap
perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak
tercantum dalam lampiran keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/atau
masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan
Hidup.
2. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
a. Pengertian AMDAL
Berdasarkan Peraturan pemerintah
Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses kegiatan. ANDAL
berbeda dengan AMDAL. Analisis dampak
lingkungan (ANDAL) adalah telaah
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha
dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa
merusak dan mengorbankan lingukngan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan
tersebut layak dari aspek lingkungan hidup.
b. Pendekatan
Studi AMDAL
· Pendekatan
AMDAL kegiatan Tunggal
Merupakan
penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukkan bagi satu jenis usaha
dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinanya dibawah satu instansi yang
membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut. Contoh; Pembangunan
Jalan Tol,PLTU,Lapangan Golf,masjid Agung, Rumah sakit,sekolah,dan lain
sebagainya.
· Pendekatan
AMDAL kegiatan terpadu dan multisektor
Merupakan
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki system
terpadu baik dalam perencanaan, prose produksinya,maupun pengelolaaanya dan
melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta
berada dalam satu kesatuan hamparan kesatuan. Contoh; Pembangunan hutan tanaman
industry,industry pulp, permukiman terpadu,dan lain sebagainya.
· Pendekatan
AMDAL kegiatan dalam Kawasan
Merupakan
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan kegiatan yang berlokasi di dalam
suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona
pengembangan wilayag yang ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh;
pembangunan kawasan industry, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya,
· Pendekatan
AMDAL kegiatan regionanal
Merupakan
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait
dan merupakan kewengan lebih dari satu instansi. Contoh; pembukaan dan
pengelolaan lahan gambut sejuta hektar dan pengolaan lahan pantai utara jawa,
misalnya, reklamasi pantai yang melibatkan Provinsi Jakarta dan Banten.
c. Pemrakarsa
dan Penyusunan AMDAL
Pemrakarsa
adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu
usaha dan/atau kegiatan. Penyusunan AMDAL adalah pemrakarsa yang meminta jasa
konsultan untuk menyusun dokumen AMDAL.
d. .Penilaian
AMDAL
Penilaian
AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL dibantu dengan tim teknis. Komisi
penilai di tingkat pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan tingkat daerah
dibentuk oleh Gubernur. Komisi penilai di tingkat pusat disebut dengan komisi
penilai Penilai Daerah. Masyarakat yang
terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat
akan dijalankan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan akan menjadi yang
diuntungkan atau dirugikan.
4.
Komponen Dokumen AMDAL
Dokumen
AMDAL terdiri dari empat komponen dokumen yang terpisah tetapi merupakan satu
kesatuan. Komponen dokumen AMDAL antara lain :
1) Dokumen
analisis acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL merupakan ruang ligkup studi
analisis dampak lingkungan hidup. Dokumen ini juga menjabarkan kedalaman
analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disekapati oleh pemrakarsa,
penyusun AMDAL, dan komisi penilai.
2) Dokumen
rencana pengelolaan lingkungan hidup (ANDAL)
ANDAL memuat telaahan secara cermat
dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ atau
kegiatan berdasarkan arahan yang telah disekapati dalam dokumen KA-ANDAL.
3) Dokumen
rencana pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RPL memuat rencana-rencana pemantauan
terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena
dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
4) Dokumen
rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
RPL memuat rencana-rencana pemantauan
terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena
dampak besar dan penting dari rencana usaha dan /atau kegiatan.
5.
Manfaat AMDAL
AMDAL
adalah salah satu syarat perijinan, para pengambil keputusan wajib
mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin Usaha dan/atau
kegiatan.
a. Manfaat
dari Pemerintah
AMDAL
sebagai alat pengambil keputusan tentang
kelayakan lingkungan dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan merupakan manfaat AMDAL.
b. Manfaat
pada masyarakat
Adanya
AMDAL akan membantu masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan di
daerahnya, sehingga masyarakat dapat ikut berpatisi.
c. Manfaat
pada pemrakarsa
Melalui kajian AMDAL, pemrakarsa akan mengetahui
masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapinya di masa mendatang.
6.
Pelaksanaan AMDAL
1. Tahapan
AMDAL
a. Persiapan
b. Pelingkupan
c. Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
d. Penyusunan
kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
e. Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL
f. Diskusi
dan asistensi
g. Legalisasi
dokumen
2. Penyusunan
Dokumen AMDAL
a. Penyusunan
kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
b. Penyusunan
dampak analisis lingkungan (ANDAL)
c. Penyusunan
rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
d. Penyusunan
dokumen pemantauan lingkungan hidup (RPL)
3. Metode
–Metode dalam penyusunan DOkumen ANDAL
a. Metode
identifikasi rona lingkungan hidup awal
Komponen
fisik dan kimia
a. Kualitas
Udara
b. Fisiografi
Komponen biologi
Komponen sosial,
ekonomi, dan budaya..
B. Metode perkiraan dampak kegiatan pembangunan
C. Metode
evaluasi dampak genting.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Eksplolitasi ekosistem secara berlebihan
oleh manusia dapat menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti fragmentasi
dan degradasi habitat, terganggunya aliran energy didalam ekosistem, resistensi
beberapa spesies yang merugikan, hilangnya spesies penting di dalam ekosistem,
introduksi spesies asing, berkurangnya sumberdaya alam terbaharui, dan
terganggunya daur materi didalam ekosistem. Upaya menjaga keseimbangan
lingkungan dapat dimulai dari lingkungan sekitar.
Menjaga keseimbangan lingkungan
perlu dilakukan secara kolektif dan melibatkan masyarakat luas.
Kebijakan
lingkungan berfungsi untuk mencegah atau meminimalkan dampak negative
pembangunan bagi lingkungan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan penting tentang penyelanggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2.
Saran
Semoga dengan dibuatnya makalah ini,
dapat memberikan ilmu serta lebih memperluas
wawasan bagi para pembacanya maupun penulis yang telah mengangkat materi
ini kedalam makalah tersebut. Saya selaku penulis hanya berharap untuk
kedepannya kita lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Http:// www. Sasked.gov.sk.ca/docs/xsci/sexsc.HTML
Http://klipingut.wordpress.com/2007/12/20/illegal-logging-penyebab-terbesar-kerusakan-hutan-indonesia/.